Masjid Merah Panjunan Salah Satu Masjid Bersejarah Peninggalan Sunan Gunung Jati

    Masjid Merah Panjunan Salah Satu Masjid Bersejarah Peninggalan Sunan Gunung Jati

    KOTA CIREBON - Masjid bersejarah peninggalan Sunan Gunung Jati, selain Masjid Agung Sang Ciptarasa adalah berada di sekitar Panjunan yang disebut Masjid Merah Panjunan, dengan arsitektur unik batu bata merah, tiang kayu dan ornamen piring kuno yang menghias dinding menjadi ciri dari masjid yang dibangun para wali itu, bahkan hingga kini masjid tersebut masih digunakan para jamaah untuk beribadah.

    Pengawas Masjid Merah Panjunan, Ahmad, menuturkan, ada sejumlah peninggalan yang masih ada, yaitu berupa bedug atau yang biasa dibunyikan sebelum kumandang adzan saat memasuki waktu salat lima waktu. 

    "Namun, kondisi kulit bedug yang terbuat dari kulit domba sudah sobek dan kayu jatinya terlihat sudah kusam dimakan usia, " katanya.

    Ahmad menambahkan, selain bedug, juga terdapat alat jam kompas matahari yang hingga  kini masih ada di sekitar tempat berwudhu.

    "Kompas ini terbuat dari logam campuran kuningan dan tembaga, tingginya sekira 15 Centimeter, dan cara melihat jam atau waktunya dari sinar matahari melalui bayangan logam tersebut, " ungkapnya.

    Pengurus masjid mengharapkan, arsitektur bangunan masjid khususnya batu bata merah, baik di tembok utama maupun pagar yang saat ini sudah mulai pudar catnya, bisa mendapat perhatian.

    "Baiknya di cat kembali untuk menjaga dan merawat kondisi bangunan peninggalan bersejarah ini, " pungkasnya.

    Ndi/As

    masjid jawa barat kota cirebon sunan gung jati
    A. Subekti

    A. Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Ruko di Pasuketan Kota Cirebon Ludes Dilalap...

    Artikel Berikutnya

    Memiliki Rasa yang Beda, Kurma Jenis Sukari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami